Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank pun menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.
"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Minta Pencarian Ulang Tiga DPO Kasus Vina
"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Insank menuturkan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan.
Selain itu, alat bukti yang digunakan juga harus sah dan relevan.
Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian jika Polda Jabar tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan.
"Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHAP. Rujukannya harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan."
"Artinya alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank.
Baca juga: Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar
6. Marwan Iswandi
Di antara banyaknya kuasa hukum Pegi, sosok Marwan Iswandi cukup disorot karena ia adalah seorang purnawirawan TNI.
Mayor TNI Purn Marwan Iswandi juga merupakan mantan Oditur Militer yang kini terus lantang membela keadilan untuk Pegi.
Usai Praperadilan Pegi dibebaskan, Marwan pun beralih mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.
Alasannya karena ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Respons Kapolri Terkait Batalnya Status Tersangka Pegi Setiawan
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.
Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi, baik materil maupun imateril.
Serta memulihkan nama baik Pegi karena sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Profil Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantu Menangkan Sidang Praperadilan, Tak Minta Bayaran.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah)(Tribun Sumsel/Thalia Amanda Putri)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.