TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PN Bandung hari ini, Senin (8/7/2024) kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.
Agenda sidang kali ini sudah memasuki tahap akhir yakni putusan praperadilan bagi pegi, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sebelumnya, sidang akan dimulai sejak Senin (24/6/2024).
Namun, pihak Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.
Tribunnews.com merangkum harapan pigak terkait baik Pegi maupun Vina jelang putusan praperadilan yang tinggal menghitung jam.
Kuasa Hukum Yakin Pegi Menang
Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.
Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Insya Allah sejak kami memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kami sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat (5/7/2024).
Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.
Baca juga: Susno Duadji Naik Darah Dengar Penjelasan Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon: Setop, Sesat Ibu
"Seandainya gugatan kami tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.
Ibunda Pegi, Kartini Harap Pegi Segera Dibebaskan
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini, dikutip dari TribunJabar.id.
Diwartakan sebelumnya, sidang Jumat (5/6/2024) beragendakan penyerahakan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Sidang dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar pun menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
Sidang ini berlangsung singkat, hanya 10 menit, kemudian ditutup oleh hakim.
Sidang praperadilan ini pun akan dilanjutkan pekan depan, Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.
Baca juga: Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung
Eman menuturkan, ia tak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.
Sehingga putusan yang diberikan dipastikan objektif.
"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya.
Kuasa Hukum Keluarga Vina Terus Pantau, Harap Keadilan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan segera memasuki tahap akhir karena sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan.
Adapun putusan sidang praperadilan Pegi itu bakal digelar pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Menjelang putusan sidang itu, Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Tim kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia diketahui juga menyaksikan jalannya persidangan praperadilan secara langsung di PN Bandung, meski tidak setiap hari.
Raden Reza pun berharap ada keadilan untuk Vina.
“Kami berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (5/7/2024) malam.
Baca juga: Cek Fakta Jokowi Pecat Polisi Jika Tak Bisa Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Warganet Setuju
Selain itu, Reza menilai bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini semakin rumit, sehingga ia merasa sedih.
"Kami juga sedih melihat kasus ini yang semakin rumit," ungkapnya.
Di sisi lain, Raden Reza mengatakan pihaknya merasa tidak yakin bahwa Pegi merupakan pelaku sebenarnya.
Hal tersebut didasari pada fakta bahwa dari lima terpidana, empat di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya dan hanya satu orang yang mengklaim sebaliknya.
“Kami melihat dari awal, empat orang terpidana menyatakan bukan Pegi Setiawan pelakunya, sementara satu orang mengatakan Pegi adalah pelaku."
"Dengan perbandingan ini, kami tidak yakin bahwa Pegi pelaku yang sebenarnya," ujar Raden Reza.
"Kami serahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk meyakinkan bahwa Pegi adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dimaksud.”
Apabila nanti Pegi akhirnya dibebaskan, Raden Reza mengaku akan mempertanyakan siapa pelaku sebenarnya dan mendesak kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini.
“Kami akan mempertanyakan keberadaan Pegi yang sebenarnya dan alasan menetapkannya sebagai tersangka secara tergesa-gesa. Kami tetap berharap tiga DPO (buron) yang dicari segera ditemukan,” jelas dia.
Seperti yang diungkapkan pengacara ternama Hotman Paris, sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi.
Sementara itu, dua buron yang dianggap fiktif tetap menjadi misteri.
"Pegi Setiawan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, kami serahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.
Polda Jabar Tegaskan Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai
Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.
Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.
Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.
Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.
Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Baca juga: Pesan Penasihat Kapolri ke Polda Jabar: Percaya Diri Hadapi Praperadilan Pegi, ini Bukan Kiamat
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh tim hukum Polda Jabar.
Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."
"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024). (tribun network/thf/Tribunnews.com/Polda Jabar).