News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Pesta Pernikahan

Sosok M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Paman di Pernikahan, Hartanya Rp980 Juta

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Lampung Tengah, M Saleh Mukadam, tak sengaja menembak pamannya sendiri saat acara pernikahan, Sabtu (6/7/2024).

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.138.200.000

III. HUTANG Rp. 150.875.545

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 987.324.455

Bawa 3 Senjata Api ke Acara Pernikahan

Polisi Sebut Korban yang Tertembak oleh Anggota DPRD Lamteng Merupakan Paman Tersangka. (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani)

Danramil Koramil 411-09/Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Kapten Inf Gunawan, mengungkapkan M Saleh Mukadam membawa tiga jenis senjata api (senpi) saat datang ke acara pernikahan pada Sabtu.

Salah satu senpi itu kemudian digunakan Saleh untuk memeriahkan acara pernikahan, namun nahas mengenai pamannya sendiri.

Baca juga: Tangis Istri Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Depan Kapolres: Anak Saya Masih Kecil

Ketiga jenis senpi yang dibawa adalah pistol FN dan senapan laras panjang SS1.

"Ada 3 senjata yang dibawa, di antaranya laras pendek FN dan laras panjang SS1," katanya kepada TribunLampung.co.id, Sabtu.

Terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyebut Saleh sempat mengelabui petugas kepolisian.

Andik mengatakan Saleh awalnya hanya menyerahkan senapan angin.

Tetapi, saat didesak, Saleh pun memberikan senpi miliknya yang ia gunakan saat kejadian.

"Namun, saat diminta menyerahkan barang bukti senjata laras panjang, MSM menyerahkan senapan angin kepada polisi," ungkap Andik, Minggu (7/7/2024).

"Setelah kita tunjukkan bukti otentik, akhirnya tersangka menyerahkan senjata laras panjang tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Saleh dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anggota DPRD Lampung Tengah Sempat Kelabui Polisi, Cuma Berikan Senapan Angin

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/Muhammad Humam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini