Teriakan Allahu Akbar lantas menggema di ruang sidang.
Hakim Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar atau termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Putusan Hakim
Hakim tunggal Eman Sulaeman diketahui telah membacakan putusan sidang praperadilan.
Dalam putusannya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah.
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Baca juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakai Kerudung Biru, Ibunda Pegi Setiawan Langsung Menangis Begitu Hakim Eman Kabulkan Permohonan