TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan dapat kembali ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Pegi Setiawan menyatakan saksi bernama Aep yang menuding dirinya sebagai tersangka kesaksiannya diragukan.
Ia mengaku tidak mengenal Aep, tetapi Aep memberikan kesaksian seolah-olah mengenalnya.
Kini Pegi Setiawan leluasa berbicara setelah 3 bulan ditahan.
"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu."
"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, saksi Sudirman juga memberikan keterangan melihat Pegi Setiawan sedang mabuk saat kasus pembunuhan 8 tahun silam.
Pegi Setiawan mengaku mengenal Sudirman, tetapi mereka tak pernah nongkrong bareng.
"Sudirman benar teman SD saya. Namun dia tidak naik kelas. Kemudian saya lulus SD tahun 2009 dan bersekolah di SMPN 11 masih sering bertemu Sudirman."
"Karena memang rumah dia dekat sekolah, setelah itu hanya bertegur sapa aja," ucapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya
Dalam kesaksiannya, Sudirman menyatakan Pegi Setiawan ikut bergabung meminum minuman keras jenis ciu menggunakan sepeda motor smash.
"Saya menegaskan saya tidak pernah meminum minuman keras apalagi ciu. Itu adalah bohong. Dia memberi keterangan palsu."
"Saya tidak pernah dipertemukan dengan Sudirman saat proses penyidikan," pungkasnya.