Perkara pra peradilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang akan terjadi?," katanya.
Baca juga: Resmi Bebas Pegi Cari dan Tantang Saksi Aep: Kalau Gentle Ayo Ketemu, Kita Debat
Pegi Setiawan bahkan disebut dapat dijebloskan kembali ke penjara jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai prosedur hukum hanya dalam beberapa hari kedepan.
"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian penetapan Kejaksaan, itu bisa dilakukan penyidik hitungan hari atau hitungan minggu berikutnya, contoh besok besok Penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan di siang harinya bisa ditetapkan tersangka bahkan bisa ditahan, jadi masyakarat harus mengerti ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar dan mengikuti prosesnya.
Kemungkinan kedua penyidik mengatakan yaudah kasus ini gausah dilanjutin, gitu aja, jadi pengertian Pegi bebas itu di praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa jadi tersangka dengan cara yang benar memeriksa saksi, memanggil sebagai tersangka, itu bisa terjadi dalam hitungan hari kedepan," jelas Hotman Paris.
Namun pengacara kondang ini mengaku membongkar fakta ini lantaran ingin membuat masyakarat mengerti dan tak kecewa jika hal tersebut benar terjadi.
"Saya bicara hukum acara yang terjadi agar masyarakat mengerti," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cak Imin Dengar Pegi Setiawan Ngaku Disiksa Polisi Saat Jadi Tahanan, Minta Kapolri Bertindak,