TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Tambang emas yang merenggut 23 jiwa di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, ini diduga ilegal.
Tambang tersebut persisnya berada di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur.
Pascabencana longsor, status legalitas tambang emas Suwawa kini dipertanyakan.
Baca juga: Cerita Almas Ishak, Selamat Saat Longsor Tambang Emas Gorontalo Berkat Kode Senter yang Acak
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, mengatakan saat ini bukan waktu tepat membahas regulasi tambang emas.
"Jangan dulu bicara regulasi dan lain sebagainya. Kita prioritaskan dulu penanganan korban sampai kita dapat," ucap Merlan kepada wartawan di posko utama SAR, Rabu (10/7/2024).
Kata Merlan, pemda Kabupaten Bone Bolango tengah mengupayakan legalisasi tambang emas dimaksud.
Bupati Bone Bolango itu berdalih bahwa persoalan tambang emas di Suwawa Timur merupakan hal kompleks melibatkan pemerintah provinsi dan pusat.
Ia mengakui wilayah pertambangan saat ini kepunyaan PT Gorontalo Mineral.
"Namun kita masih berjuang melegalkan, tetapi prosesnya tidak semudah itu," tukasnya.
Ia menganggap proses legalitas bagian dari tugasnya sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango.
Terlebih tambang emas di daerah itu menjadi mata pencarian masyarakat Bone Bolango.
"Kalau ini kita tutup, ini juga menjadi mata pencarian mereka," tandasnya.
Sehingga ia berharap adanya aturan yang bisa mengakomodir legalisasi pertambangan.
Update Data Korban Longsor
Update terkini mengenai data korban longsor di tambang Suwawa, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.