TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengupdate tersangka baru dalam kasus tewasnya seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.
Sempurna Pasaribu tewas terbakar di dalam rumahnya bersama dengan sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2).
Mereka tewas di rumah yang terbakar yang terletak di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024).
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut tersangka baru yakni Bebas Ginting alias BG.
Kini jumlah tersangka yang ditangkap berjumlah 3 orang, sebelumnya Rudi Apri Sembiring (R) dan Yunus Syahputra Tanjung (Y).
BG ini dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, BG merupakan orang yang menyuruh dua tersangka lainnya untuk melakukan pembakaran.
"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribun-Medan.com.
Hadi menuturkan, BG memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada tersangka Y untuk membeli BBM.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah
BBM tersebut selanjutnya digunakan untuk membakar rumah korban.
"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ujarnya.
Kecurigaan Keluarga
Diwartakan sebelumnya, kematian Sempurna Pasaribu masih menyimpan tanda tanya bagi keluarga korban.
Eva Meliani Pasaribu, anak korban menduga para korban dibunuh terlebih daruhu sebelum rumah mereka dibakar.