Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban dan juga direktur LBH Medan, Irwan Saputra.
Ia menuturkan, kasus ini diduga kasus pembunuhan berencana yang coba dikaburkan dengan membakar rumah.
"Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana, kita sudah mengumpulkan beberapa bukti foto, mayat korban ususnya terburai, cucunya juga terburai,"
"Oleh karena itu kami merasa ini sangat mengganjal bagi kita," kata Irvan Saputra, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dugaan tersebut berdasarkan kondisi rumah korban yang 80 persen terbuat dari kayu dan lima langkah dari pintu masuk langsung kamar berukuran kecil.
"Ini adalah salah satu kecurigaan kita rumah ini 80 persen dari kayu, bagian pintunya 5 langkah langsung ke kamar. Kamarnya sendiri tidak memiliki pintu,"
"Oleh karena itu alasan kita membuat laporan dugaan tindak pidana bagaimana mungkin ketika ada kebakaran orang yang ada di dalam rumah itu tidak bisa melarikan diri,"
"Padahal pintu itu kamarnya tidak tertutup hanya menggunakan tirai," sambungnya.
Kata Dokter Forensik
Baca juga: Wartawan Sempurna Pasaribu Masih Hidup Saat Rumah Dibakar Eksekutor, Dokter Forensik Ungkap 3 Fakta
Sementara itu, Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, Ismurizal mengungkapkan sejumlah fakta soal kematian Sempurna Pasaribu bersama tiga korban lainnya.
Ia menuturkan, saat diperiksa, semua bagian tubuh korban rusak dan korban alami luka bakar tingkat enam.
"Setelah kita menerima keempat korban ini dari Polres Tanah Karo, semuanya mengalami kondisi luka bakar tingkat 6,"
"Semua bagian tubuhnya sudah rusak dengan kondisi bagian dalam jaringannya," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Selanjutnya, ia menuturkan bahwa para korban terbakar dalam kondisi masih hidup.
Hal tersebut berdasarkan adanya jelaga di dalam tubuh para korban.