News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain

TRIBUNNEWS.COM, KARO -  Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Ketiga tersangka tersangka adalah Bebas Ginting dan  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Bebas Ginting jadi tersangka dari hasil pengembangan yang didapat dari dua tersangka sebelumnya.

Baca juga: Jenderal Agus Klaim Anggota TNI Tidak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

"Kita sudah tetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Pada, Kamis (11/7/2024), Bebas Ginting telah digiring oleh personel kepolisian di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.

Tampak Bebas Ginting yang dikawal dua orang personel tersebut sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.

Dikabarkan, perihal penetapan tersangka terhadap Bebas Ginting akan dirilis langsung oleh Polda Sumut di Mapolda Sumut di Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.

Bebas Ginting terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp130.000 kepada anak buahnya untuk membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah korban.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Pelaku menggunakan sepeda motor

Aksi pembakaran yang menewaskan jurnalis Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, terekam CCTV.

Pada pukul 3.00 Kamis (27/06) dini hari, dari CCTV terlihat satu tersangka menggunakan sepeda motor datang ke rumah korban. 

Usai turun dari motor, salah satu pelaku berjalan ke arah rumah korban sambil membawa sesuatu.

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Wartawan di Karo, Diduga Dibunuh dan Rumah Dibakar, Sempat Liput Perjudian

Rekan pelaku kemudian datang menyusul ke TKP dengan mengendarai sepeda motor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini