"Pengakuan AM, uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini berada di Jerman dan berperan sebagai marketing dari website judi online," ujarnya.
Kusworo menambahkan, saat ini, masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J.
"Nah si J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, melakui AM, jadi dia posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya,"
"Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh kelima pelaku, total terdapat perputaran uang sebesar Rp 3 Miliar," katanya.
Kini, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomot 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
2 Selebgram Diringkus Polisi
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu, dua wanita muda berinisial LA (20) dan R (20) diringkus polisi karena promosikan situs judi online di Instagram.
LA diringkus di wilayah Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Sementara R, ditangkap di salah satu restoran di Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan LA sudah setahun promosikan judi online.
Selama satu tahun tersebut, ia mendapatkan Rp10 juta per dua bulan.
Baca juga: Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Diringkus Polisi, Ada yang Buka Layanan VCS
"Yang bersangkutan dihubungi seseorang bernama Listia via Instagram. Dari hasil mengungggah situs judi online, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama per dua bulan," kata Luthfi, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Selama dikontrak oleh Listia tersebut, LA ternyata juga merekrut selebgram lainnya berinisial W.
"Untuk LA dia mengaku sudah merekrut satu orang lagi W untuk mempromosikan, kaya sistem MLM dia dapat keuntungan lagi seperti kasus sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, selebgram R melakukan aksinya sejak 2023 lalu.