"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," sambung Luthfi.
Dari pengakuan R, ia dihubungi oleh akun Instagram @Indonesiaviral.
"Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kita lalukan upaya penangkapan," tegas Luthfi.
Luthfi menuturkan, keduanya kini sudah ditetapkan tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Selebgram Cantik Asal Bandung yang Ditangkap karena Promosi Judi Online, Kini Tertunduk dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Selain Promosi Judi Online, Selebgram Cantik di Kota Bogor Ini Ternyata Juga Buka Layanan VCS
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Lutfi AHmad Mauludin)(TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat)