TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual Rp2,5 miliar.
Masjid tersebut berlokasi di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Di depan masjid tertulis spanduk dijual atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor ponselnya.
Kemudian, di bawah ditulis nomor sertifikat tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Lantas siapakah Hilda Rahman?
Melansir Tribun-Timur.com, Hilda Rahman merupakan pemilik tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Masjid yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dibangun secara pribadi oleh keluarga Hilda sejak 1998.
Selain itu, ada juga lahan kosong area belakang masjid seluas 212 meter, yang juga hendak dijual.
Ternyata, ini bukan kali pertama Hilda ingin menjual asetnya.
Polemik penjualan lahan yang menjadi lokasi masjid berdiri itu sudah bergulir sejak lama.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan, masjid itu pertama kali dibangun sejak tahun 1998-1999, yang awalnya hanya merupakan musala.
Baca juga: Viral Masjid di Makassar Dijual Rp2,5 Miliar, Takmir Ungkap Pemilik Lahan Ingin Bangun Pesantren
Saat itu, warga berinisiatif melakukan swadaya untuk membangun tempat ibadah tersebut lebih luas.
"Musala pada saat itu, tapi kan tidak tuntas, lalu ada seorang warga di sini mencoba menggalang dana dan rampunglah pembangunannya."
"Setelah itu, pemilik (lahan) sudah tidak mengetahui lagi perkembangannya," ungkap Ismail kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi, Senin (15/7/2024).