TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual Rp2,5 miliar.
Masjid tersebut berlokasi di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Di depan masjid tertulis spanduk dijual atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor ponselnya.
Kemudian, di bawah ditulis nomor sertifikat tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Lantas siapakah Hilda Rahman?
Melansir Tribun-Timur.com, Hilda Rahman merupakan pemilik tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Masjid yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dibangun secara pribadi oleh keluarga Hilda sejak 1998.
Selain itu, ada juga lahan kosong area belakang masjid seluas 212 meter, yang juga hendak dijual.
Ternyata, ini bukan kali pertama Hilda ingin menjual asetnya.
Polemik penjualan lahan yang menjadi lokasi masjid berdiri itu sudah bergulir sejak lama.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan, masjid itu pertama kali dibangun sejak tahun 1998-1999, yang awalnya hanya merupakan musala.
Baca juga: Viral Masjid di Makassar Dijual Rp2,5 Miliar, Takmir Ungkap Pemilik Lahan Ingin Bangun Pesantren
Saat itu, warga berinisiatif melakukan swadaya untuk membangun tempat ibadah tersebut lebih luas.
"Musala pada saat itu, tapi kan tidak tuntas, lalu ada seorang warga di sini mencoba menggalang dana dan rampunglah pembangunannya."
"Setelah itu, pemilik (lahan) sudah tidak mengetahui lagi perkembangannya," ungkap Ismail kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi, Senin (15/7/2024).
Seiring berjalannya waktu, sang pemilik lahan akhirnya muncul.
Ia hendak menjual lahan kosong yang berada di area belakang masjid.
"Ini kan tanah kosong di belakang. Mengatakan itu mau dijual, waktu itu Rp2,5 miliar. Sudah banyak yang tawar," jelasnya.
Kala itu, pemilik lahan memberitahu pengurus masjid lokasi lahan masjid juga kan dijual.
Namun, pemilik lahan mengungkapkan, jika ada yang membeli, nama Masjid Fatimah Umar tidak diubah.
Ia melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp1,5 miliar.
"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," beber Ismail.
Belakangan, Hilda rupanya tetap ingin menjual lahan masjid, hingga akhirnya memasang spanduk di area Masjid Fatimah Umar.
Ismail pun menjelaskan alasan pemilik ingin menjual lahan lokasi berdirinya Masjid Fatimah Umar karena hendak membangun pondok pesantren di Jakarta.
Untuk membangun pesantren di Jakarta, Hilda memerlukan biaya pembebasan lahan.
Sehingga, ia memutuskan untuk menjual lahan yang ada di Makassar.
"Alasannya karena ibu itu mau membangun pesantren di Jakarta."
"Di situ ada lahan tempat jalan masuk pesantren yang mau dibebaskan (dibeli). Itu yang dia carikan dana tambahan," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 30 Tahun Lebih Berdiri Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Pemilik, Awal Mula Diungkap Pak Imam
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz, Kompas.com/Reza Rifaldi)