News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Edi Setiawan, bos madu di Serang Banten, divonis 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana kepada bekas anak buahnya, Ginanjar.

Kemudian, Edi meminta Aditia dapat membantu bertemu dengan korban.

Bantuan itu pun disanggupi dengan diberikannya nomor korban oleh Edi kepada Aditia.

Agar tidak curiga, Aditia berpura-pura ingin memesan madu kepada korban karena bekerja sebagai penjual madu.

Aditia pun diminta Edi agar mengubah foto profil whatsApp agar korban tak mengenalinya.

Dia pun berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dan korban sudah percaya kepada Aditia dan akan mengantarkan madu yang di pesan.

Baca juga: 3 Bulan Jadi Ajudan Wakapolres Sorong, Bripda NRN Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Dinas

Mereka janjian bertemu pada Minggu (24/3/2024) malam.

Sebelum bertemu, Aditia diminta membawa golok oleh Edi dan karena tidak memiliki golok, kemudian meminjam satu bilah golok kepada rekannya.

Akhirnya, kedua terdakwa bersama satu rekannya yang masih DPO Aldi bertemu di Kampung Kalodran, Walantaka, Kota Serang.

Saat itu, Edi juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, masker, 2 buah sebo.

Sebelum beraksi, ketiga minum obat obatan jenis excimer masing masing 1 butir.

Akhirnya ketiganya berangkat mencari lokasi eksekusi menggunakan dua motor.

Ketiganya pun memilih lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.

Sebelum eksekusi, Aldi menjemput korban karena dianggap mengetahui lokasi tersebut.

Setelah sampai, Aldi dan korban di lokasi Aditia dan Edi langsung menghampiri korban yang sedang duduk di sepedah motor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini