Edi Setiawan yang sudah memegang golok langsung membacokan goloknya tersebut kearah wajah korban.
Tak puas, Aditia dan Edi mengejar korban yang kabur sambil membacokan golok ke arah kaki korban hinggan korban terjatuh ke semak-semak.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Jasad Disetubuhi dan Makam Dibongkar
Secara membabi-buta, Edi membacok korban berulang kali ke bagian tangan, kepala, serta badan korban.
Ketiganya kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa karena luka yang didapatinya.
Keduanya kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres Serang tak lama usai jasad korban ditemukan warga.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Bunuh Warga Bandung Karena Utang