Kini, Imam masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka berdalih melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap kucing korban lantaran kesal kucing itu buang kotoran di sekitar rumahnya dan pernah menerkam burung merpati miliknya.
Kendati begitu, perilaku tersangka tak bisa dibenarkan sehingga bakal diproses secara hukum.
Baca juga: Viral Jenazah Bayi Diturunkan di SPBU di Kalbar, Keluarga Tidak Mau Bayar Biaya Tambahan Rp600 Ribu
“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.
Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.
Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.
Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan. Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya,” jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jengkel Ada Kucing Buang Kotoran Sembarangan, Imam Semarang Tembak Kucing Pakai Airgun