News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum TNI Diduga jadi Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan, Sempat Minta Hapus Berita Bisnis Judi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Labfor Polda Sumut lakukan olah TKP di rumah Sempurna Pasaribu yang terbakar, Kamis (27/6/2024) kemarin. Aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, diyakini pihak keluarga korban, melibatkan oknum aparat TNI.

Keluarga telah melaporkan HB ke Puspom TNI AD.

Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, menyatakan berita yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu tak terbukti.

"Sudah diperiksa. Tidak benar buka lapak judi," tegasnya, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Kondisi Pemulung Wanita di Palu usai Ditembak Oknum TNI AU, Dituduh Maling saat Ambil Botol Bekas

Hasil Autopsi Belum Diungkap

Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam pembakaran rumah wartawan tersebut.

Tersangka Bebas Ginting berperan sebagai orang yang membayar dua eksekutor sebesar Rp 2 juta.

Sementara Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring merupakan orang yang membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, mengatakan hasil autopsi korban hingga saat ini belum diungkap.

Selain itu, rekaman CCTV yang menjadi bukti aksi pembakaran juga belum dibuka ke publik.

“Sampai hari ini kan enggak dilihat kapan itu almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa, dan begitu. Itu belum terang,” bebernya, Senin (15/7/2024).

Motif ketiga tersangka melakukan pembakaran juga belum diungkap.

Baca juga: Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar

”Perlu kami sampaikan, (per) hari ini, hampir lebih kurang 18 hari (terhitung dari tanggal peristiwa terjadi), ini belum mendapatkan titik terang tentang apa itu motifnya,” tegasnya.

Irvan selaku Direktur LBH Medan menyatakan kliennya merasa terancam ketika proses pemeriksaan.

Penyidik mengarahkan Eva untuk menjawab pertanyaan sesuai keinginan mereka.

"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini