Kediaman Wali Kota Semarang di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Kota Semarang, Jawa Tengah juga turut diperiksa.
KPK memeriksa rumah tersebut hingga Rabu (17/7/2024) malam.
Mengutip TribunJateng.com, setelah keluar dari rumah, KPK keluar dengan membawa dua koper serta dua kardus.
4. Ditetapkan Jadi Tersangka
Tak lama setelah penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, KPK tetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.
Suaminya, Alwin Basri juga turut dijadikan tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya jadi tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
5. Daftar Nama 4 Orang Tersangka
Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni:
Baca juga: Kompak, Wali Kota Semarang dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkup Pemkot
- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita)
- Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri (suami Mbak Ita)
- Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono