- Rahmat U. Djangkar, swasta
6. Dicekal ke Luar Negeri
Diwartakan, Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, keempat orang tersebut dilarang pergi ke luar negeri.
Mereka dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ujarnya.
7. Kasus yang Menjerat Walkot Semarang
Tessa menambahkan, ada tiga perkara yang menyandung empat orang tersebut.
Kasus pertama yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.
Lalu soal dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Terakhir soal dugaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
8. Keberadaan Mba Ita Belum Diketahui
Baca juga: BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini
Kini keberadaan Mbak Ita pun masih belum diketahui.
Mengutip Kompas.com, KPK melakukan penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang sejak pukul 09.00-18.30 WIB dan belum ada tanda-tanda pejabat yang dibawa KPK.
Mba Ita sendiri terakhir terlihat di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng pada pukul 08.30 WIB.