TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadikan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Tak sendiri, suaminya, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng pun turut terseret kasus yang sama.
Selain itu, ada dua orang lainnya yang juga terseret dalam dugaan kasus korupsi ini.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang:
1. Kantor Digeledah
KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).
Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan tersebut sejak pukul 09.00 WIB.
Selain kantor Wali Kota, KPK juga mendatangi sejumlah kantor lainnya seperti bagian pengadaan barang dan jasa.
Kantor tersebut berada di lingkungan Balai Kota Semarang.
2. Mbak Ita Diperiksa
Selain menggeledah kantor, Walkot Semarang, Mbak Ita juga turut diperiksa KPK.
Baca juga: Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Mbak Ita juga diperiksa KPK sekira pukul 09.00 WIB di kantornya.
Selain mbak ita, Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin juga turut dimintai keterangan.
3. KPK Bawa 2 Koper