Saka menegaskan, tak pernah merasa melakukan atas apa yang dilakukan dan dituduhkan.
"Saka punya pendapat sendiri dan Saka tak melakukan apa yang sudah dituduhkan. Semoga kasus ini bisa terungkap kebenarannya. Saka meminta doa dari masyarakat agar kasus ini terang benderang serta tujuh orang yang ada di dalam (tahanan) bisa bebas, karena enggak pantas untuk dihukum," kata Saka.
Sosok hakim
Sidang PK akan dipimpin hakim Rizqa Yunia sebagai ketua majelis hakim.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Dinukil dari website PN Cirebon, Rizqa Yunia kelahiran tahun 1979 atau berusia 45 tahun. Rizqa kelahiran Praya, Lombok Tengah.
Sementara hakim Galuh Rahma Esti sudah menempuh pendidikan S2. Dia kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 17 Juni 1980.
Adapu hakim Yustisia Permatasari di website pengadilan masih berstrata S1 dan kelahiran Jakarta, 25 April 1980.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga: Dapat Perlindungan LPSK Jelang Sidang PK, Saka Tatal Sering Emosi Saat Bicara Masa Lalu
Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.
"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Saka Tatal Berharap Sidang PK Digelar Terbuka, Agar Lebih Transparan dan Profesional