Minuman yang sudah dicampur cairan So Klin tersebut diberikan ke korban, lalu diminum tetapi tidak ada efek apapun.
Niat jahat ketiga pelaku tidak berhenti sampai di situ, mereka kembali melakukan hal serupa tetapi kali ini cairan So Klin dicampur minuman jeruk botol Floridina.
Percobaan kedua lagi-lagi gagal, minuman yang sudah dicampur cairan So Klin tidak ampuh membuat korban terbunuh.
"Jadi pelaku mengoplos minuman dengan cairan So Klin, tetapi tidak berhasil dicobal lagi kemudian tidak berhasil juga," ucap Twedi.
Baca juga: Kronologi Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anak, Para Pelaku Buat Skenario Korban Sakit
3. Diancam Hukuman Pembunuhan Berencana
Usai kasus ini terungkap, ketiga tersangka diringkus Polisi dan patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Twedi mengatakan, terdapat sejumlah fakta yang ditemukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan sehingga patut diduga tersangka melakukan pembunuhan berencana.
Pertama kata dia, dua kali upaya membunuh korban dengan cara diracun menggunakan cairan So Klin yang dioplis minuman.
Karena dua kali gagal meracuni korban, tersangka bersekongkol merencanakan pembunuhan dengan cara eksekusi langsung.
"Pelaku HP memberikan ide untuk langsung dieksekusi saja dan disetujui pelaku J dan SNA," kata Twedi.
Baca juga: Kronologi Pria di Setu Bekasi Tewas Dibunuh Istri-Anak, Sempat Diracun Detergen Cair tapi Gagal
Disepakati pada 25 Juni 2024, ketiga pelaku hendak mengekesekusi korban tetapi urung terlaksana lalu diatur ulang pada 27 Juni 2024.
"Sekira pukul 03.30 WIB (saat korban tidur) pertama pelaku mencekik korban lalu melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," ucap Twedi.
4. Motif Sakit Hati
Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka Juhariah alias J diketahui memiliki banyak utang.
Berulang kali tersangka meminta suaminya untuk bantu melunasi, tetapi korban enggan membayar utang istrinya tersebut.
"Ada ekonomi dan sakit hati terhadap korban, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi.