Ia juga menjadi kuasa selebgram Ayu Thalia saat melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.
Pitra juga menjadi kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen yang terjerat kasus makar dan berita bohong dan nampak mendampingi saat Kivlan diperiksa Bareskrim Polri pada 13 Mei 2019.
Pitra juga pernah jadi pengacara korban Investasi Bodong, Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap dan PT Khaleesi Internasional Medika.
Juga kuasa hukum Lucky Andriani, caleg PAN yang mengajukan uji materi Pasal 285 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2019.
Uji materi dilakukan setelah nama Lucky dicoret dari daftar caleg PAN setelah divonis bersalah terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Shoji.
Lucky dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.
Pitra dikenal i kalangan masyarakat sejak menjadi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara dan memimpin berbagai macam Ormas-ormas baik ditingkat daerah maupun Nasional.
Pitra adalah siswa berprestasi yang selalu meraih juara sampai dibangku perkuliahan.
Setelah kuliah, dia mulai menggeluti dunia hukum dan melanjutkan S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis di Bandung.
Dia kuliah magister setelah mendapat beasiswa dari Para Pengusaha Kain Sarung dan Beras di Majalaya.
Waktu itu, dia dipercaya menyelesaikan kasus Aset dan harta dari Kepailitan Grand Royal Panghegar Hotel Bandung, yang berujung pada perdamaian.
Setelah itu, dia menginjakkan kaki ke Jakarta untuk berkarir di bidang hukum.
Sempat Viral Kasus Video Syur Gisel
Pitra Romadoni merupakan pelapor video syur 19 detik yang dibully karena meminta Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes meminta maaf.