News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Dulu Prediksinya Jitu Pegi Menang Praperadilan, Kini Susno Duadji Juga Yakin PK Saka Tatal Diterima

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mantan Terpidana Saka Tatal dan Eks Kabareskrim Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji saat wawancara khusus di Studio Tribun Network. Eks Kabareskrim kembali memprediksi upaya hukum di kasus Vina, dia yakin PK Saka Tatal diterima, dulu dia juga prediksi Pegi menang praperadilan.

Dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Galuh Rahma Esti juga pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2009.

Di laman LHKPN tanggal penyampaian 17 Januari 2023, Galuh Rahma Esti memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4.814.000.000

Dari total kekayaannya itu, Galuh Rahma Esti memiliki empat rumah yang merupakan hasil sendiri.

Rumah itu berada di Jakarta Selatan, Bogor, Majalengka, dan Brebes.

Total kekayaan dari empat rumah itu yakni mencapai Rp 3.700.000.000.

Kemudian Galuh Rahma Esti juga memiliki lima mobil dan satu motor.

Empat mobil yang dimiliki Galuh Rahma Esti yaitu Altis, Xenia, Terrano, Pajero Dakkar, dan Toyota SUV.

Total harta dari kendaraannya itu mencapai Rp 1.037.000.000.

Kemudian Galuh Rahma Esti juga memiliki utang Rp 100.000.000.

Sehingga total kekayaannya mencapai 4.814.000.000.

Eks Kabareskrim Susno Duadji: Keberuntungan Berpihak ke Pegi

Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024) silam.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan ditangkap dan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.

"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pegi dan Jihan Ungkapkan Pandangan Pertama saat Bertemu hingga Makan Bersama di Restoran

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.

Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi. (tribun network/thf/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini