News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun

Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kronologi pembunuhan ayah di Setu, Bekasi yang dihabisi oleh istri dan anaknya sendiri karena motif ekonomi dan sakit hati.

"Setelah Itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN (Silvia), kemudian ke rekening HP (Hagistko)," kata Twedi di kantornya.

4. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

(mg/Nur Rohmah Febriani)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini