"Setelah Itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN (Silvia), kemudian ke rekening HP (Hagistko)," kata Twedi di kantornya.
4. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret