News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur (kiri), divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

TRIBUNNEWS.com - Terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Alasannya, lantaran hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.

Padahal, sebelumnya anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur ini dituntut 12 tahun penjara.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu, Surya.co.id.

Dini diketahui tewas pada 4 Oktober 2023 dini hari, setelah dianiaya Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke.

Kejadian ini bermula saat Dini dan Ronald Tannur makan bersama di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.

Keduanya kemudian berpindah tempat ke sebuah karaoke di Jalan Mayjend Jonosewojo, setelah dihubungi seorang teman.

"Pukul 21.00 WIB, DSA (Dini) dan GRT (Ronald Tannur) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya."

"Berkaraoke sambil meminum minuman keras," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Dini dan Ronald Tannur kemudian terlibat cek-cok hingga 4 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB.

Pertengkaran antara keduanya disaksikan oleh seorang petugas yang berada di dekat lokasi.

Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras

Menurut keterangan petugas itu, Ronald Tannur sempat menendang kaki kanan Dini hingga korban terjatuh dalam posisi duduk.

Alih-alih menyadari perbuatannya, Ronald Tannur melanjutkan penganiayaan dengan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

"(Ronald Tannur) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras," tutur Pasma.

Aksi penganiayaan berlanjut, di mana Ronald Tannur melindas tangan Dini menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1744 VON hingga korban terseret sejauh sekitar lima meter.

Ronald Tannur diketahui membawa Dini ke apartemen di kawasan Jalan Raya Lontar setelah mengetahui korban lemas.

Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.

Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Motif penganiayaan terjadi karena didasari rasa sakit hati dan diperburuk oleh Ronald Tannur yang di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cek-cok. Cek-cok biasa, (tapi) karena yang bersangkutan (Ronald Tannur) terkontaminasi alkohol," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Lakukan Banding

Hasil Autopsi Dini

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)

Pasca Dini dinyatakan tewas tanggal 4 Oktober 2023, autopsi langsung dilakukan di hari yang sama pada malam hari dan berlangsung hingga 5 Oktober 2023 pagi.

Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny, mengatakan Dini mengalami luka luar dan dalam.

Berdasarkan hasil autopsi, ada luka memar di kepala Dini bagian belakang.

Luka serupa juga didapati di lehr Dini bagian kanan dan kiri.

"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang. Kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," ungkap dr Renny, Jumat (6/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Lebih lanjut, dr Renny menyebut Dini juga mengalami luka di dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha punggung kanan, serta luka lecet di bagian atas tubuh.

Untuk hasil pemeriksaan dalam, ditemukan beberapa bagian tulang Dini yang mengalami patah.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga dua sampai lima, ada luka memar pada organ paru, dan luka pada organ hati," terang dr Renny.

Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surabaya dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (27/6/2024).

Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi sebesar Rp263 juta, kepada ahli waris Dini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakkki, Kamis (27/6/2024).

Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa, lantaran Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Ronald Tannur telah menganiaya Dini hingga tewas.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Walau Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah dalam sidang vonis, Rabu (24/7/2024).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, memastikan akan melaporkan Erintuah ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, Dimas juga memastikan pihaknya bakal mendorong JPU untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas setelah sidang, Rabu.

Dimas pun berharap kasus tewasnya Dini ini bisa menang kasasi sehingga hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan keputusan secara adil.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas dan di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Hasil Autopsi Wanita Sukabumi yang Diduga Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Banyak Luka

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJatim.com/Tony Hermawan, Kompas.com/Aditya Priyatna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini