News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Magang di Malang yang Kuras Uang Nasabah Puluhan Juta Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitri (kanan), mahasiswi magang di Malang gasak Rp 52 juta uang nasabah, nekat lihat PIN lalu tukar ATM, kini dipenjara, dikeluarkan dari kampus.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi magang di Malang, Jawa Timur yang kuras uang nasabah bank divonis satu tahun dan dua bulan penjara.

Sidang vonis Fitri Silma Anjani digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (24/7/2024) siang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sosok Mahasiswi Magang di Malang, Tersangka Penggelapan Uang Nasabah, Dipakai untuk Gaya Hidup

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya dalam persidangan.

Tentunya, vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Sedianya, sidang putusan digelar pada Rabu (17/7/2024) lalu. Namun karena satu orang anggota majelis hakim ada yang sakit, sehingga ditunda dan baru digelar pada hari ini," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Disamping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.

"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang.

Baca juga: Kronologi Pelecehan yang Dialami Jurnalis Magang di Kereta Jakarta-Bogor, Lapor Polisi Malah Ditolak

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023.

Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini