Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang.
Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.
Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
Setelah selesai bertransaksi, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Baca juga: DPO Kasus Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap Saat Hendak Pulang Kampung Dari Dubai
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban melakukan sejumlah transaksi.
Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.
Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Pelaku ditangkap polisi pada November 2023.
Terdakwa telah di drop out (DO) oleh kampusnya. Ia memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup seperti berbelanja kosmetik maupun keperluan lainnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ending Kasus Mahasiswi Magang di Kota Malang Kuras Uang Nasabah Bank , Divonis 1 Tahun 2 Bulan