TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi magang di Malang, Jawa Timur yang kuras uang nasabah bank divonis satu tahun dan dua bulan penjara.
Sidang vonis Fitri Silma Anjani digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (24/7/2024) siang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Magang di Malang, Tersangka Penggelapan Uang Nasabah, Dipakai untuk Gaya Hidup
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya dalam persidangan.
Tentunya, vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan secara detail jalannya persidangan tersebut.
"Sedianya, sidang putusan digelar pada Rabu (17/7/2024) lalu. Namun karena satu orang anggota majelis hakim ada yang sakit, sehingga ditunda dan baru digelar pada hari ini," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.
"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Disamping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.
"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang.
Baca juga: Kronologi Pelecehan yang Dialami Jurnalis Magang di Kereta Jakarta-Bogor, Lapor Polisi Malah Ditolak
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023.
Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang.
Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.
Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
Setelah selesai bertransaksi, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Baca juga: DPO Kasus Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap Saat Hendak Pulang Kampung Dari Dubai
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban melakukan sejumlah transaksi.
Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.
Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Pelaku ditangkap polisi pada November 2023.
Terdakwa telah di drop out (DO) oleh kampusnya. Ia memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup seperti berbelanja kosmetik maupun keperluan lainnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ending Kasus Mahasiswi Magang di Kota Malang Kuras Uang Nasabah Bank , Divonis 1 Tahun 2 Bulan