Sementara itu, polisi telah menangkap MT.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.
Pelaku Diduga Keterbelakangan Mental
Ibu pelaku, SN (70) mengatakan, anaknya mengalami keterbelakangan mental dan tidak dapat menanggapi pertanyaan orang dengan jelas.
“Sering kejang-kejang, tangannya begini,” kata SN saat ditemui di kontrakannya wilayah Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu, dilansir TribunnewsDepok.com.
Bahkan, SN sering mendapati anaknya mandi menggunakan sabun cuci atau melakukan hal aneh lainnya.
SN menuturkan, anak laki-lakinya itu sudah ditinggal sang ayah sejak masih kecil.
Sekarang, MT tinggal bersama SN dan kedua adiknya.
SN mengaku tak melihat anaknya saat pelecehan seksual itu terjadi. Ia pun tak menyangka anaknya berbuat asusila.
Di mata SN sebagai ibu, MT yang berprofesi sebagai marbot masjid merupakan pribadi yang baik dan giat bekerja untuk membantu keluarga.
“Kesehariannya dia tadinya baik, terus kalau dia disuruh-suruh orang, dia kerja, kalau ada corona dia kerja, terus itu berarti gitu, lama sampai sekarang itu belum kerja-kerja,” katanya.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).