Novum kedelapan sendiri berisikan keterangan dari Dedi Mulyadi yang didalamnya memuat wawancara Dedi dengan sejumlah orang terkait yang diunggah di YouTube.
Lalu novum kesembilan berisikan pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Sedangkan novum kesepuluh adalah soal penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Jelang Sidang Kedua PK di PN Cirebon: Optimis Bebas dari Tuduhan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)