TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak Permohonan perlindungan kepada 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon.
Termasuk di antaranya ternyata ada Pak RT Abdul Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi, hingga Iptu Rudiana.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). (*)
BERITA REKOMENDASI