Korban dari perbuatan bejat keduanya adalah muridnya sendiri.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Yessi Kurniati selaku Kapolresta Bukittingi menuturkan, keduanya beraksi sejak tahun 2022 lalu.
Dari tahun 2022 tersebut, RA mencabuli 30 orang dan AA 10 orang.
"Kedua pelaku mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam," ujar Yessi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Pencabulan Guru MTI Canduang Agam Lapor Ombudsman Sumbar
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Rima Kurniati)