TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua orang guru Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Agam, Sumatera Barat.
Dua guru yang kini jadi tersangka tersebut melakukan pencabulan terhadap 40 murid dan semuanya laki-laki.
Terbaru ini, kuasa hukum korban pencabulan datangi Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (29/7/2024).
Total ada enam orang kuasa hukum dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang yang ikut ke Ombudsman untuk melaporkan dua oknum guru tersebut.
Salah satu kuasa hukum Masrizal mengatakan, ia mewakili korbanban berinisial A (15).
A merupakan korban pertama yang berhasil melarikan diri dari MTIO Canduang dan melaporkan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
"Sekitar jam 2 malam A melarikan diri dari MTI Canduang ke Bukittinggi, kemudian menelpon orang tuanya, karena jauh di Riau, mengarahkan pada kakaknya di Bukittinggi,"
"Kemudian dipandu sehingga bertemu dengan tantenya di Payakumbuh, kemudian meminta bantuan hukum pada Rumah Bantuan Hukum Padang," kata Masrizal.
Dari laporan A ini, muncul lima korban lainnya dan berkembang jadi 40 korban.
Mengutip TribunPadang.com, dengan melapor ke Ombudsman, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk menuntaskan kasus ini.
"Dengan banyak kasus ini menjadi persoalan yang terakhir, jangan sampai proses hukum terhenti dan harus berdampak pada pencegahan, kita harapkan dukungan instansi,"
Baca juga: Kondisi Korban Pencabulan 2 Guru MTI di Sumbar, Trauma hingga Takut Keluar Rumah
"kita ingin tahu persis SOP MTI Canduang ini agar jelas dan diusut tuntas," ujarnya.
Kata Ombudsman Sumbar
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Harian mengatakan, kasus ini cukup mengagetkan masyarakat, pasalnya terjadi di pondok pesantren.
Lembaga yang berfokus pada pelayanan publik ini pun meminta Kementerian Agama serta pemerintah daerah untuk mengsut tuntas kasus ini.