News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024). Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," kata Alex, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Karena belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya didemo warga akibat vonis bebas Ronald Tannur.

Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.

Alex mengatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," kata dia.

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.

Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Baca juga: Ayah Dini Afriyanti Sebut Belum Ada Permohonan Maaf Dari Pihak Keluarga Ronald Tannur

Namun, Alex Adam menjelaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak eks DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club Surabaya pada Oktober tahun 2023 lalu, dan dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.

Gregorius Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Baca juga: 3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur

Penasihat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan, banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, dari hasil rekonstruksi Polrestabes Surabaya, ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius  Ronald Tannur pada korban.

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.

Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald.

Ronald kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan, yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini