TRIBUNNEWA.COM, SORONG - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat meringkus oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penangkapan terhadap R disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 16,131 gram.
Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu membenarkan operasi yang dilakukan jajarannya di Kota Sorong dan menciduk R oknum pegawai KPU.
Baca juga: Bos Gembong Narkoba Sinaloa Ismael El Mayo Zambada Ditangkap di Texas
"Anggota mengamankan R sebab dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan diuji lewat tes urine," ujar Indra kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dalam kesempatan tersebut juga mengamankan barang bukti sabu seberat 16,131 gram dari tangan Rusdi.
Barang bukti narkoba jenis sabu 16,131 gram itu kemudian disita Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Sorong.
"Hasil pemeriksaan laboratorium tersangka juga positif sabu dan ganja," katanya.
Selain itu, Indra mengaku R diketahui keseharian berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
R diciduk pada sebuah tempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 26 Juli 2024 kemarin, dan digeser ke Manokwari.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.
"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam pengiriman sabu," kata Napitupulu.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta Timur, Pelaku Sembunyikan Sabu Dalam Boneka
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.(tribunsorong.com/safwan ashari)