Beruntung ketika FY mengalami kejadian tersebut, ia sudah menaruh curiga dan mengantisipasi membawa hp untuk merekam aksi RJK.
Rekaman itulah yang kemudian dijadikan FY untuk melaporkan RJK ke polisi.
"Nah waktu menimpa Ferri, dia sudah merasa jangan-jangan sang pemesan ini akan melakukan hal yang sama,”
“Sehingga Ferri ini sudah mengantisipasi membawa HP, untuk merekam hal itu," ungkap Kusworo.
Baca juga: Masa Lalu Eks Polwan Yuni Depresi yang Dibawa ke RSJ Solo, Pengakuannya Dipecat Pernah Viral
Motif untuk Kepuasan Diri Sendiri, Lakukan Aksi Tiga Kali Sejak Maret
Terkait motif, Kusworo menyebut RJK melakukan aksi eksibisionis demi kepuasannya tersendiri.
Berdasarkan pengakuan RJK, ia telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret lalu.
"Jadi merasa puas dengan berjalan-jalan sambil telanjang," kata Kusworo.
Tak hanya itu, RJK juga kerap merekam aksinya itu.
Atas perbuatannya RJK pun dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca juga: Fakta Viral Video Prajurit TNI Marahi Pegawai Kemenkeu: Duduk Permasalahan hingga Berakhir Damai
Viral di Media Sosial
Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pemuda dalam keadaan telanjang mengambil pesanan dari pengemudi ojek online (ojol).
Dalam rekaman video yang diambil pengemudi ojol tersebut, pemuda berbadan kurus itu keluar rumah dalam keadaan tanpa busana.
Pemuda tersebut dengan santainya mengambil pesanan dari ojol yang telah menunggunya dari luar pagar.
Setelah mengambil pesanan, pemuda tersebut kembali lagi ke dalam rumah.
Aksi pemuda tersebut telah viral di berbagai media sosial, termasuk di X yang diunggah oleh akun @Heraloebss pada Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Viral Roti Okko Dilarang Beredar karena Berbahan Pengawet Berbahaya, Label Halal Terancam Dicabut