TRIBUNNEWS.COM - MI, pemilik daycare di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun berinisial MK.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan, MI ditangkap di kediamannya, Rabu (31/7/2024) malam.
"Kemarin sore kami sudah naik penyidikan, terus kita melakukan penangkapan tadi malam. Jadi statusnya sudah tersangka," kata Arya kepada wartawan di Mako Polres Depok, Kamis (1/8/2024), dikutip dari TribunDepok.com.
Adapun penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa 4 orang saksi dan mendapatkan bukti yang cukup.
"Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, tadi malam pukul 22.00 WIB kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Dilansir TribunJabar.id, penganiayaan tersebut terungkap saat orang tua korban, Rizki Dwi Utari (28) mengetahui badan MK penuh memar.
Ia kemudian menghubungi pihak daycare untuk bertanya lebih lanjut.
Namun, pihak daycare saat itu malah mengelak.
“Itu kami konfirmasi ke pihak daycare dan mereka menyanggah. Mereka bilang katanya anak saya itu enggak ada jatuh, enggak diisengin sama teman-temannya, enggak terbentur apapun,” ucap Rizki.
Rizki dan sang suami berpikir positif, memar pada tubuh anak mereka disebabkan sakit, karena pada saat itu sang buah hati tengah demam.
Lebih lanjut, Rizki membawa MK ke dokter untuk mencari tahu penyebab memar pada tubuh anaknya.
Baca juga: Fakta Wensen School Depok, Owner jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Buka Kelas PAUD dan Daycare
“Jadi, kami bawa anak saya ke pihak dokter dan dokter melakukan screening sampai ke cek lab dan tes darah. Hasilnya semuanya bagus,” tutur Rizki.
“Jadi, dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya. Tapi karena ada benturan atau ada tekanan, sehingga badan anak saya memar-memar,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan kesimpulan dari dokter, Rizki masih berpikir positif dan merasa tidak yakin pihak daycare melakukan kekerasan terhadap MK.