News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Khawatirnya Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare, Minta Pendampingan ke Bareskrim

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Meita Irianty dan potret Daycare Wansen School - Disdik Depok sebut Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB.

Kuasa hukum orang tua korban, Leon Maulana mengonfirmasi hal tersebut.

"Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orangtua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan," kata Leon di kantor LPSK, dikutip dari Tribun Jakarta.

Ia menuturkan, sejauh ini pihak keluarga maupun saksi belum mendapatkan ancaman yang nyata selama proses hukum berjalan.

Tujuan mengajukan perlindungan ke LPSK adalah untuk mencegah adanya intimidasi terhadap kliennya.

"Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK, seperti itu," ujarnya.

Leon menuturkan, para saksi ini adalah orang yang mengetahui secara pasti terkait kejadian penganiayaan.

"Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul, mendengar, dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan," tuturnya.

LPSK Koordinasi dengan Polisi

Baca juga: Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik

Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menuturkan, pihaknya segera menelaah permohonan yang diajukan korban dan saksi.

Penelahaan tersebut dilakukan dengan meminta para pemohon dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dengan kasus.

Di antaranya yakni penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Meto Depok yang menetapkan pemilik daycare sebagai tersangka.

"Pertama kita mendalami, kedua permintaan informasi koordinasi dengan aparat terkait, dengan penyidik. Prosesnya sudah sampai mana di Polres Depok," kata Ramdan.

Mengutip TribunJakarta.com, koordinasi ini untuk mengetahui kronologi kasus penganiayaan berdasarkan penyiudikan polisi serta siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

"Di samping juga ada hak-hak lain yang kita lihat nanti, kecocokan antara saksi dan dalam layanan harus kita seimbangkan. Ini yang kita akan dalami, telaah, investigasi," ujarnya.

Dari hasil penelaahan tersebut lah LPSK akan memutuskan, apakah menerima permohonan perlindungan atau tidak, dan bentuk perlindungan apa yang diberikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini