Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” ujar Arya.
“Karena, memang di Undang-Undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat."
"Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Meita Irianty mengaku khilaf menganiaya dua balita tersebut.
Kendati demikian, penyidik masih akan mendalami motif lain di balik aksi kejam yang dilakukan Meita Irianty.
“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra/Jayanti TriUtami/Abdi Ryanda Shakti)