TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan wanita bernama Irma Novitasari (24).
Keempat tersangka adalah AS (23) yang berstatus suami korban, AG (22), US (30), dan AK (21).
Kasus pembunuhan terungkap setelah makam korban di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, dibongkar pada Jumat (2/8/2024).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan AS merupakan tersangka utama.
Sementara, tiga tersangka lain berperan membantu pembunuhan yang dilakukan pada Januari 2024.
Ia menjelaskan AS telah merencanakan aksi pembunuhan sejak Desember 2023.
"Sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu, di mana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada seorang warga, yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan."
"Namun demikian, yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Irma dilaporkan hilang sejak Januari 2024 dan AS menyatakan korban kabur.
Pihak keluarga Irma sudah melakukan upaya pencarian, namun handphone korban tak aktif.
Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Kerangka di Bandung Barat, Ketua RT: Pertemuan Terakhir 2018
Pada Minggu (28/7/2024), keluarga mendapat laporan Irma dibunuh dan dimakamkan di belakang rumah AS.
"Keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.
Setelah mendapat laporan dari keluarga, polisi menangkap keempat tersangka di rumahnya masing-masing.
Proses pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi jenazah.