Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Tetangga Terduga Teroris di Batu, Polisi Ungkap Ada Rencana Bom 2 Tempat Ibadah di Malang