News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Sosok MP, Mahasiswi Viral Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru, Pulang Dugem, Positif Narkoba

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Paling kiri) MP, mahasiswi yang viral tabrak emak-emak hingga tewas saat ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sosok MP yang ternyata masih berusia 21 tahun dan positif narkoba saat kejadian.

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang mahasiswi tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau, viral di media sosial.

Insiden terjadi antara mobil dikendarai mahasiswi berinisial MP (21) yang menabrak korban bernama Renti Marningsih (46).

Lokasi tabrakan berada di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Lantas siapa sosok dari MP sendiri?

MP berstatus sebagai seorang mahasiswi.

Ia berkuliah di Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, MP masih aktif sebagai mahasiswi 2023/2024 Genap.

Sedangkan jurusan yang MP ambil adalah S1 Psikologi.

Pulang Dugem dan Positif Narkoba

Belakangan terungkap, sebelum menabrak emak-emak hingga tewas, MP sempat dugem.

Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.

MP ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Pekanbaru, Pelaku Positif Narkoba

Ditetapkan tersangka

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan MP.

Hasilnya MP ditetapkan sebagai tersangak tidak lama usai kejadian.

Ia dijerat pasal berlapis.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," imbuh Alvin.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru

Video Kecelakaan Viral

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kecelakaan viral di media sosial, seperti diunggah akun X @kegblgnunfaedh.

Rekaman memperlihatkan suasana kejadian beberapa saat setelah kecelakaan.

Tampak mobil yang dikendarai MP rusak di bagian depan.

Sedangkan korban tergeletak dan ditolong oleh warga.

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai penjual sayur melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh MP.

Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Korban dilaporkan menderita luka berat di bagian kepala.

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Wanita Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com /Rizky Armanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini