Sementara modus tersangka dengan meminta pijit.
Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.
Baca juga: Kubu Saka Tatal Duga Vina Haid dan Pakai Pembalut saat Tewas pada 2016, Tepis Tuduhan Rudapaksa
Saat itulah ALA melakukan aksinya.
Waktunya usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.
Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.
Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.
Ada 4 korban
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.
Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.
"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.
Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.
Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.
Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.