"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Baca juga: Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat
Tak pandang bulu
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.
"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."
"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Magelang Diduga Rudapaksa dan Lecehkan Santriwati, Kini Ditahan Polisi
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)(Kompas.com/Egadia Birru)