Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mendesak pihak kepolisian segera melakukan ekshumasi jenazah Afif Maulana.
Tak hanya itu, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan meminta ekshumasi dilakukan secara transparan.
"Kami mendesak PDFMI untuk melaksanakan ekshumasi dan autopsi ulang secara independen serta menggunakan alat kesehatan yang steril dari intervensi pihak kepolisian," kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Kemudian dikatakannya dalam proses ekshumasi diharapkan melibatkan keluarga korban almarhum Afif, pendamping hukum, dan dokter independen yang ditunjuk pihak keluarga.
"Pelibatan dalam proses awal ekshumasi hingga berakhir pada autopsi ulang," jelasnya.
Baca juga: Polisi Diminta Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Keluarga Tak Tenang Selama Pelaku Belum Tertangkap
Yunus melanjutkan pihaknya juga mendesak Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan Kemenpppa untuk terlibat secara independen dan proaktif.
"Guna melakukan pengawasan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana, sekaligus menjamin perlindungan saksi dan korban serta pendamping hukum," tegasnya.
Selanjutnya Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mendesak Kapolda Sumbar untuk menjalankan proses penyelidikan secara cepat dan transparan.
Termasuk melakukan proses hukum baik pidana maupun etik terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan penyiksaan. Serta kekerasan terhadap almarhum Afif dan 18 korban lainnya.
"Serta memberikan hasil autopsi awal dan visum et repertum kepada keluarga dan tim pendamping," tegasnya.
DPR Perintahkan Kapolri untuk Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Diketahui Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana dengan Komisi III DPR, Senin (5/8/2024).
DPR memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana.
Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang dalam RDPU tersebut telah menyerahkan salinan surat tertanggal 2 Agustus 2024. Surat tersebut berisi permohonan autopsi ulang melalui ekshumasi yang ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).