"Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja. Saya sempat syok melihat korban yang pingsan. Namun, setelah dia duduk, baru saya pergi meninggalkan korban," kata Jaimas.
Ia mengaku, perbuatannya tersebut dipicu adanya selisih harga dan jadwal latihan yang bentrok antara korban dan pelaku.
"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu. Sedangkan korban dua tahun. Saya memasang tarif Rp500 ribu persatu gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp500 ribu per dua gaya sampai bisa," kata Jaimas.
Selain itu, pada Jumat (2/8/2024), terjadi perselisihan setelah korban dan pelaku bentrok jadwal latihan.
"Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi," katanya.
Terancam dua tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024) kemarin. Korban yang memenuhi panggilan, dan langsung dimintai keterangan atas perbuatannya.
"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi. Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).
Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaimas Simaremare Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tendang Alat Vital Guru Wanita
dan
TAK Hanya Perebutan Lahan, Perselisihan Harga Jadi Pemicu Jaimas Simaremare Emosi dan Tendang Guru
dan
Jaimas Simaremare yang Tendang Alat Vital Guru Minta Maaf, Mengaku Khilaf