News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sumpah Pocong Menanti Iptu Rudiana, Digelar di Cirebon, Tempat Khusus Disiapkan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana (tengah). Tak main-main, surat undangan sumpah pocong bakal dikirim ke Iptu Rudiana, tempat khusus disiapkan di Cirebon untuk sumpah pocong

Sementara itu, Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan menyorot persoalan sumpah pocong yang diucapkan Iptu Rudiana.

Toni RM menjelaskan, jika sumpah pocong tak akan berpengaruh apapun dalam proses hukum di Indonesia.

"Secara hukum begini, sekalipun sumpah pocong yang dilakukan tidak apa-apa, tetap saja tidak akan mempengaruhi proses hukum," tuturnya dilihat dari Youtubnya.

"Proses hukum itu tidak mengenal sumpah pocong," bebernya.

Baca juga: Terima Telepon dari Eks Pasukan Elite TNI dan Tangan Kanan Hercules, Pengacara Pegi Batal Mundur

Terkait tantangan Farhat Abbas, Toni RM menjelaskan, hal itu hanya sebatas pembuktian atas ucapan yang dilontarkan.

"Jadi misalnya nanti Rudiana mau di sumpah pocong karena ditantang penasihat hukum Saka Tatal, Farhat Abbas," papatnya.

"Dia bersedia melakukan sumpah pocong. Tetap saja sumpah pocong Iptu Rudiana tidak akan mempengaruhi proses hukum," tambahnya.

Toni RM hanya berharap hukum berlaku adil di Indonesia.

"Justru saya tidak menginginkan ada dampak dari sumpah pocong itu," paparnya.

"Yang saya inginkan kalau Rudiana ini terbukti merekayasa kasus, membuat skenario sampai 8 orang dihukum," sambungnya.

"Saya ingin Rudiana bisa merasakan seperti 8 orang itu, dipenjara seumur hidup. Itu yang saya inginkan bukan dampak dari sumpah pocong," tambah Toni RM.

Pengacara Pegi, Toni RMĀ  (Tribunnews)

Iptu Rudiana Sudah 3 Hari Diperiksa di Bareskrim

Iptu Rudiana diperiksa Tim khusus Mabes Polri.

Bahkan ayah Eky tersebut diperiksa selama 3 hari berturut-turut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Iptu Rudiana mengirim pesan kepada kusa hukumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini