Sang ibu kemudian melaporkan ke pihak berwajib terkait perlakuan AS terhadap anaknya pada Sabtu (3/8/2024).
Baca juga: Viral Video Ayah Sandera Bayinya 16 Jam di Pinrang, Korban Disiksa, Diduga Depresi karena Nyabu
"Jadi itu dilaporkan tanggal 3 kemarin oleh seorang ibu rumah tangga yang melaporkan seorang lelaki yang melakukan penganiayaan yang merupakan pacar dari pelaku sendiri," kata Devi.
Akibat perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.
AS dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Kini tersangka telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Ternyata Tidak Hanya Sekali
Dilansir dari Kompas.com, saat diinterogasi pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan itu beberapa lokasi yang berbeda.
“Di rumah satu kali, di kost satu kali, saya gendong dan di mobil satu kali saya kasih begitu (aniaya),” ucap AS.
Sedangkan alasan ibu korban sering kali menitip bayinya ke AS karena mengurus sesuatu dan tak bisa membawa bayinya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Pria di Makassar Siksa Bayi Pacar, Kini Ditangkap Terancam 3 Tahun Penjara
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).